Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya, patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.
"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus,"
"Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Terbanyak, mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi