Suar.ID -Akhirnya Terbongkar Daftar 31 Polisi yang Diduga Merekayasa Pembunuhan Brigadir J dan Bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, menyeret sejumlah nama personel Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan hambatan saat menyajikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, 31 orang anggota Polri dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Lantaran,menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Manuver 31 polisi itu juga disebut membuat lambatnya proses pengusutan kasus.
Pasalnya, mereka menghilangkan sejumlah barang bukti.
Penyidik timsus sempat kesulitan.
Lantaran, hilangnya CCTV.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,"