Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan, keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI, bukan karena indikasi pelanggaran.
Namun, mereka bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Dalam kasus ini, Jasa Marga menyebut, CCTV di KM 50 offline, sehari sebelum penembakan terjadi.
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.
Kedua terdakwa tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.