Siap Gugat Negara 15 Triliun Usai Dicabut Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Tidak Yakin Kliennya Yang Ngetik Surat Pencabutannya: Supaya Saya Bisa Foya-foya

Jumat, 12 Agustus 2022 | 19:55
Akun YouTube Metro TV

Deolipa Kumara dicabut jadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Siap gugat negara 15 triliun.

Deolipa Kumara dicabut jadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Siap gugat negara 15 triliun.

Suar.ID -Deolipa Yumara tidak yakin Bharada E yang mengetik sendiri sudah pencabutan dirinya sebagai kuasa hukum sang tersangka.

Tak hanya itu, jika benar-benar dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara minta negara memberinya pesangon 15 miliar.

Aduh.

Deolipa Yumara ditunjuk langsung oleh Bareskrim sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J--menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.

Tak sendirian, Deolipa Yumara ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin.

Sejak datangnya dua orang itu, Bharada E berubah, dia memberikan sejumlah pengakuan mengejutkan terkait penembakan Brigadir J.

Bharada E pun disebut mulai mau terbuka sejak Deolipa Yumara dan Burhanuddin menjadi kuasa hukumnya.

Baru seminggu bertugas,Deolipa Yumara secara mengejutkan mengumumkan bahwa kuasanya dicabut oleh sang klien.

Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya bahwa surat kuasa atas Bharada E dicabut.

Deolipa Yumara mendapat pesan tersebut tepat ketika ia tengah menjadi bintang tamu dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).

"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari kantor di Condet, surat pencabutan kuasa," kata Deolipa.

Kolase: Tribunnews.com
Kolase: Tribunnews.com

Deolipa Kumara dicabut jadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Siap gugat negara 15 triliun

Deolipa Yumara merasa ada yang tak beres dengan surat pencabutan kuasa yang diterimanya tersebut.

"Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik," kata Deolipa.

"Tentunya posisinya Eliezer nggak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tandatangan," jelasnya.

Dirinya kemudian melanjutkan membaca pencabutan surat kuasa tersebut.

"Yang bertandatangan di bawah ini, saya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin," kata Deolipa membacakan isi surat tersebut.

Sementara itu, Bareskrim Polri memberi pernyataan mengejutkan terkait kabar Deolipa Yumara dan Burhanuddin yang kuasanya dicabut oleh Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," kata Andi.

Surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media itu bahkan telah dikonfirmasi oleh Andi.

Atas keputusan pencabutan kuasa sepihak dari Polri, Deolipa mengaku akan meminta uang Rp 15 triliun kepada negara.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. S

aya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun.

Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip TribunStyle.com dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Deolipa Kumara dicabut jadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Siap gugat negara 15 triliun.

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.

Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada.

Saya capek lo kerja, 5 hari nggak tidur,

Ya kalau enggak ada (Rp 15 trilun) kita gugat, catat saja," ujar dia.

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," katanya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya