Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Bharada E atau Bharada Eliezer, menjelaskan penyebab luka di jari-jari Brigadir J.
Mulanya Burhanuddin menegaskan tidak ada baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Bharada E mengaku pistol Brigadir J, HS-9 buatan Kroasia diambil oleh atasannya.
Sang atasan lalu memakainya untuk menembak ke jari kanan korban dan tembok.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan kliennya ke arah dinding dan tubuh Brigadir J.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya," paparnya.
Melansir dari TribunJakarta.com, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya.
Kata Burhanuddin, di bawah tekanan, kliennya mau tak mau menembak Brigadir J.