Sedangkan untuk pasal 55 KUHP yakni
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," bunyi ayat (1).
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya," bunyi ayat (2).
Kemudian pasal 56 KUHP tertulis:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Sebagaimana informasi terkini, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru pada Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menerangkan penetapan ini didasari oleh dua bukti.
Namun, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci soal peran Brigadir RR dalam kasus ini.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.