Suar.ID -Kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Yang paling baru adalah ditetapkannya Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagia tersangka baru menyusul Bharada E.
Brigadir RR sendiri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan bisa saja terancam hukuman mati.
Terkait penetapan Brigadir RR, Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan penjelasan.
Sebelumnya,Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Dalam pasal 340 tertulis, pembunuhan berencana hukuman paling berat adalah hukuman mati.
Tertulis pula untuk lamanya penjara minimal selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara," pasal 340 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," bunyi pasal 338 KUHP.