Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekarang Mengaku Sudah Plong, Bharada E AKhirnya Bongkar Semua Pelaku Dalam Penembakan Brigadir J Yang Tewas Di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Siap Jadi Justice Collaborator

Moh. Habib Asyhad - Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:20
Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Suar.ID -Bharada E disebut telah mengungkap nama-nama lain yang terlibat dalam penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dan sekarang dia disebut sudah merasa lega.

Kabarnya, nama-nama yang disebut oleh Bharada E itu sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan alias BAP.

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin, mengatakan bahwa kliennya itu sudah plong hatinya.

Masih menurut Burhanuddin,penyebutan nama-nama pelaku lain dijelaskan Bharada E saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Tak hanya menyebutkan nama-nama, Bharada E juga menjelaskan kronologi kejadian peristiwa penembakan Brigadir J.

"Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia (Bharada E) sebutin, dan dijelasin semua di situ," kata Burhanuddin.

"Intinya, dia menyampaikan seputar apa yang diaketahui tentang kejadian itu. Sudah dia ungkapkan di sana (saat BAP)."

Berita bahagianya, Bharada bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dilaporkan Kontan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke -1 juncto Pasal 56 KUHP.

"Dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56, ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain," kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8).

Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Jika Bharada E, kata Susi,bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain atau justice collaborator dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting.

Dengan catatan,diabersedia memberikan informasi tersebut.

Dengan kesediaan tersebut, LPSK akan menilai bahwa Bharada E memiliki iktikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak.

“Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang di sampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya,” ujar Susi.

Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi justice collaborator.

Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.

“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” tutur Susi.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan kliennya bersedia membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.

Menurut dia, Bharada E merupakan saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri. Yumara kemudian menyatakan kliennya akan meminta perlindungan kepada LPSK.

Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Bharada E mengaku lega setelah membongkar nama-nama lain dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri memasuki babak baru setelah Tim Khusus (timsus) Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Belakangan, Mabes Polri juga menindak 25 anggota polisi, termasuk tiga perwira tinggi yang diduga melanggar etika karena tidak bertindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Polisi juga membawa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Markas Korps Brimob, kemarin. Sambo diduga melanggar etik karena diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagaimana diketahui, rekaman CCTV di rumah dinas Sambo disebut hilang. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rekaman tersebut penting.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x