"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Semasa kecil, ia ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.
"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terang asat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022),melansir TribunJatim.com.
Kesehariannya, RD memiliki seorang istri dan dua anak.
Namun menurut pemeriksaan psikologis, ia mengalami kelainan orientasi seksual.
Hal ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, menurut Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R Dewi Novita Kurniawati, RD mengidap kelainan orientasi seksual pedofil-biseksual.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual."
"Karena, korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi.