Polisi kemudian sudah mengamankan RD dan menahannya.
Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Kistaya membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, ada 30 santri yang menjadi korban berusia antara 12 sampai 15 tahun.
"Perbuatan RD menurut para pelapor, dilakukan sejak 2016."
"Sampai hari ini, ada sekitar 30 santri yang menjadi korbannya," urai Kistaya, melansir Tribun Kaltara.
Kistaya melanjutkan, para korban dilecehkan pelaku dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
Ada satu bulan lalu hingga sudah satu tahun kejadiannya.
Sehingga, lima orang korban diperiksa ini adalah mereka yang mengalami pelecehan seksual baru-baru ini oleh pelaku.
Terungkap juga, RD bukanlah warga pondok pesantren.
“Jadi, pelakunya bukan guru dan bukan santri."
"Dia memang biasa ibadah di masjid sana,"
"Dan ibaratnya, sudah menyatu dengan santri di sana,” ujar Kistaya.