Terutama, terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar,"
"Kalau pun membawa minuman dari luar, harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan,"
"Sehingga, ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini, pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat, minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Sebelumnya, pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal, minuman tersebut terindikasi disembunyikan.
Karena, pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
Selain itu, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan, tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu.