Suar.ID - Sosok pedangdut Ayu Ting Ting memang tak pernah lepas dari sorotan media.
Terlepas dari kisah asmaranya, mendadak kabar tak sedap menghampiri biduan asal Depok tersebut.
Ayu Ting Ting dikabarkan terancam masuk bui usai dilaporkan ke Polda Bengkulu. Ada apa?
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting dilaporkan orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Kuasa hukum keluarga Almarhumah, Reno Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dalam hal ini pemiliknya yakni artis Ayu Ting Ting.
"Pihaknya melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," katanya, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Reno menjelaskan, dalam hal ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Masih kata Reno, dalam aturannya pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke.
Oleh sebab itu pihaknya juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kami sudah ada saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.