Follow Us

Biduan Depok Ketar-ketir Nasibnya Terancam Masuk Bui? Terungkap Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal Dunia yang Seret Nama Ayu Ting Ting

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:36
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting dilaporkan keluarga pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Bengkulu
Tangkapan Layar Youtube Trans Tv official

Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting dilaporkan keluarga pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Bengkulu

Sebelumnya, ada tiga orang tewas setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.

Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

Ayu Ting Ting
IG @ayutingting92

Ayu Ting Ting

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest