Follow Us

Geger, Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara usai Tempat Karaokenya Menewaskan 3 Orang Gegara Miras Oplosan, Reaksi Sang Biduan Jadi Sorotan: Aduh!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 10 Juli 2022 | 08:33
Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara usai Tempat Karaokenya Menewaskan 3 Orang Gegara Miras Oplosan, Reaksi Sang Biduan Jadi Sorotan.
Youtube Trans TV Official

Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara usai Tempat Karaokenya Menewaskan 3 Orang Gegara Miras Oplosan, Reaksi Sang Biduan Jadi Sorotan.

Suar.ID - Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara usai Tempat Karaoke miliknya Menewaskan 3 Orang Gegara Miras Oplosan, Reaksi Sang Biduan Jadi Sorotan.

Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Jumat (7/8/2022) atas dugaan kasus kelalaian.

Diberitakan, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hihuran tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kini, pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.

Memang, beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan.

Selain itu, pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian.

Sehingga, menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022), melansir Tribun Bengkulu.

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di karaoke tersebut.

Source : Tribunnews, Tribun Bengkulu

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest