Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mahasiswi Nekat Lawan Arus Lalin Ditegur Malah Cakar dan Gigit Polisi, Bisa Lolos Dari jerat Hukum Berkat Hal Ini

Rizki Dewi Ayu - Rabu, 06 Juli 2022 | 07:15
Mahasiswi yang aniaya polisi dibebaskan melalui restorative justice usai korban sepakat damai.
Tangkapan layar video amatir

Mahasiswi yang aniaya polisi dibebaskan melalui restorative justice usai korban sepakat damai.

Suar.ID - Seorang mahasiswa inisial HFR (23) nekat menganiaya seorang polisi karena tak terima ditegur saat lawan arus.

Tak tanggung-tanggung mahasiswi HFR sampai mengigit dan mencakar polisi yang diketahui bernama Ipda RM.

Kejadian bermula ketika mahasiswi HFR melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) namun ditegur oleh polisi Ipda RM.

Merasa tidak terima ditegur, pelaku justru melawan petugas kepolisian dengan menabrakan motornya ke Ipda RM.

Setelah itu, Ipda RM langsung sergap mengambil kunci motor pelaku dan memintanya untuk menenangkan diri.

Bukannya tenang, pelaku malah semakin menjadi-jadi dengan terus melawan dan memukul petugas hingga mengenai pipi dan bibir bagian kanan.

Tak sampai disitu saja, pelaku juga mengigit pergelangan tangan Ipda RM sampai berdarah.

Pelaku juga diketahui sempat menendang paha kiri petugas.

Seorang mahasiswi di Jakarta Timur, HFR (23) (berjaket cokelat), nekat menganiaya polisi karena emosi diingatkan telah melawan arah, Kamis (30/6/2022).
Tribunsolo

Seorang mahasiswi di Jakarta Timur, HFR (23) (berjaket cokelat), nekat menganiaya polisi karena emosi diingatkan telah melawan arah, Kamis (30/6/2022).

Atas perbuatan kurang menyenangkan yang dilakukan mahasiswi HFR, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Namun kini mahasiswi yang bersangkutan telah dibebaskan lewat restorative justice.

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (5/7/2022), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timut Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai.

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi.

Ipda RM selaku korban mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," papar Ipda RM.

Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022).
Tribunnews

Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022).

Adapun pelaku juga menyampaikan permohonan maafnya pada Ipda RM.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR.

Mahasiswi itu kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya berjanji, saya tidak akaj mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.

Baca Juga: Apes Banget! Niat Hati Mau Pergi Ke Sawah Pake Motor, Kakek Ini Malah Kena Tilang Elektronik, Warganet Angkat Bicara: Mau Heran Tapi Ini Indonesia

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x