Melansir dari Kompas.com pada Selasa (5/7/2022), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timut Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai.
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi.
Ipda RM selaku korban mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.
"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," papar Ipda RM.
Adapun pelaku juga menyampaikan permohonan maafnya pada Ipda RM.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR.
Mahasiswi itu kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya berjanji, saya tidak akaj mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.