Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mahasiswi Nekat Lawan Arus Lalin Ditegur Malah Cakar dan Gigit Polisi, Bisa Lolos Dari jerat Hukum Berkat Hal Ini

Rizki Dewi Ayu - Rabu, 06 Juli 2022 | 07:15
Mahasiswi yang aniaya polisi dibebaskan melalui restorative justice usai korban sepakat damai.
Tangkapan layar video amatir

Mahasiswi yang aniaya polisi dibebaskan melalui restorative justice usai korban sepakat damai.

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (5/7/2022), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timut Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai.

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi.

Ipda RM selaku korban mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," papar Ipda RM.

Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022).
Tribunnews

Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022).

Adapun pelaku juga menyampaikan permohonan maafnya pada Ipda RM.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR.

Mahasiswi itu kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya berjanji, saya tidak akaj mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.

Baca Juga: Apes Banget! Niat Hati Mau Pergi Ke Sawah Pake Motor, Kakek Ini Malah Kena Tilang Elektronik, Warganet Angkat Bicara: Mau Heran Tapi Ini Indonesia

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x