Suar.ID - Pemerintah kembali menerapkan status PPKM Level 2 akibat kasus Covid 19 yang kembali tinggi.
Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta beserta kota dan kabupaten di sekitarnya menjadi berstatus PPKM Level 2.
Status PPKM Level 2 ini berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Lalu bagaimana jika masyarakat ingin pergi berlibur ke mall atau bioskop?
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali aturan mengenai masuk mall dan bioskop.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (5/7/2022), berikut inilah aturan untuk masuk mall dan bioskop saat PPKM Level 2.
Aturan Masuk Mall
Mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Semua pengunjung dan pegawai mall wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
Dikecualikan teruntuk orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.