Selanjutnya khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.
Untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus.
Jika ingin makan di tempat, waktu makan maksimal 60 menit. Dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.
Aturan Masuk Bioskop
Tak berbeda jauh dengan ketika memasuki mall, pengunjung bioskop dan semua pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Kapasitas dalam bioskop maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Terkecuali orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk pengunjung anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.
Sebagai informasi, sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.