Selesai berkiprah di perbankan, pada 22 Maret 2005 kemudian Emirsyah Satar dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia hingga kemudian mengundurkan diri pada 8 Desember 2014.
Padahal jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.
Emirsyah Satar pernah korupsi apa saja ya?
Tiga tahun berselang usai mengundurkan diri, pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda Indonesia.
Kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Emirsyah Satar.
Tak hanya dirinya, tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah sejak 3 Februari 2021 resmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.
Sementara itu, pada 27 Juni 2022 kemudian Kejagung menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.