Suar.ID -Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat oleh Kejagung RI pada Senin (27/6).
Emirsyah Satar diduga telah membocorkan rencana pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Karena perbuatannya itu,Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Emirsyah Satar tentu bukan sosok sembarangan.
Dia adalah ekonom Indonesia kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959 dan tercatat sebagai sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).
Emirsyah Satar mengawali pekerjaannyasebagai tukang audit alias auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Karier Emirsyah Satar semakin moncer ketikaaktif di dunia perbankan.
Mulanya Emirsyah Satar menjabat sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Kemudian padaNovember 1994 hingga Januari 1996, Emirsyah Satar dipercaya sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation, Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co. Ltd, Hong Kong.
Emirsyah Satar kemudian dipercaya sebagaiDirektur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia.
Namun kemudian, ia kembali digandeng ke dunia yang telah membesarkannya dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon pada periode 2003-2005.