Follow Us

Geger, Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi: Saya Khilaf

Ervananto Ekadilla - Kamis, 23 Juni 2022 | 19:36
Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi.
Tribun Ambon

Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi.

Suar.ID - Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadis dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi.

Dilaporkan yang menjadi pelaku, RH alias BO (51).

Sementara itu, korban terdiri dari lima anak pelaku.

Bahkan, dua lainnya adalah cucunya.

Umur mereka paling tua 27 tahun.

Sementara, paling muda 5 tahun.

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, cucu pelaku melaporkan hal yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku.

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya, melansir Tribun Ambon.

Moyo Utomo melanjutkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di kelas 6 SD pada 2008.

Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi
Satreskrim Polresta Ambon

Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi

Sementara, ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.

“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali,"

"Pertama kali pada tahun 2020,"

"Kedua kali pada tahun 2021,"

"Dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.

Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali.

Untuk cucu yang berusia 5 tahun, dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.

Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri.

Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi.
Kolase Tribunnews.com: TribunAmbon.com/Alfin Risanto dan Dok.Satreskrim Polresta Ambon

Kakek Bangkotan Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Gadisnya dan Cucu Perempuan Yang Masih 5 Tahun, Sempat Ketahuan Istri tapi Kambuh Lagi.

Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.

“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri,"

"Saat itu, pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.

Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun.

Ia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya itu.

Istri kemudian memaafkan pelaku.

Bahkan, ia tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku berdalih, melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan.

Supaya, mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal.

Lantaran, telah menodai ketujuh korban.

“Iya, saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 'Spermanya Dikeluarkan di Luar', Gadis Cantik Ini Dijadikan Budak Seks Selama 6 Tahun oleh Pamannya Sendiri

Source : Tribun Ambon

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest