Suar.ID - Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja.
Bahkan kadang kasus kejahatan bisa dilakukan oleh orang dekat seperti tetangga sendiri.
Mengutip dari Tribunnews.com, kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami pelajar SMP kelas VII berinisial KD akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata adalah tetangganya.
Kasus miris itu terungkap setelah ibu korban, Tuti, menaruh curiga kepada gerak-gerik sang anak.
Kecurigaannya semakin kuat setelah dia membuka pesan di ponsel milik anaknya.Saat ponsel milik anaknya dibawa Tuti, tiba-tiba ada pesan dari pria berinisial N yang merupakan tetangga korban.
Ternyata N adalah tetangga yang sudah memerkosa anaknya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian itu telah dilakukan pelaku di rumahnya sejak Maret hingga Mei 2021.Antara pelaku dengan korban diketahui sudah ada kedekatan layaknya seorang anak dan ayah.Di sisi lain, pelaku juga sering memberikan uang dan membelikan pulsa."Pelapor menanyakan kepada korban mengenai kebenaran apakah korban pernah dilecehkan oleh terlapor.""Dan korban akhirnya menangis hingga mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis (3/6/2021). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Baca Juga: Seolah Nggak Mau Kalah Dari Sang Istri Yang Dapat Brondong, Mantan Suami Wulan Guritno Semakin Mesra Dengan Baby Jovanca Yang 15 Tahun Lebih Muda Darinya