Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.
“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.
Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri.
Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.
“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri,"
"Saat itu, pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.
Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun.
Ia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya itu.
Istri kemudian memaafkan pelaku.
Bahkan, ia tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku berdalih, melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan.