Saat tiba di Pengadilan Lumajang Mami Ambar tampak berjalan lunglai ketika menuju kursi pesakitan.
Saat jaksa membacakan tuntutan Mami Ambar juga terlihat sangat lemas.
Sebab dia terancam menjalani hukuman penjara selama penjara 10 tahun dan denda 120 juta subsider 6 bulan karena dijerat Pasal 182 ayat 1 tentang Perdagangan Orang.
Eko Riendra Wiranto Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif.
Mami Ambar mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa.
Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.
"Makannya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi. Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban. Kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan," ungkapnya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur membuat dirinya meradang.
Menurutnya, kasus itu tidak bisa ditolerir karena merusak nama baik daerah.
Pria yang karib disapa Cak Thoriq itu juga berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat.
"Jangan ada lagi kasus-kasus prostitusi karena tahu sendiri hukumannya berat," tandasnya.