Suar.ID - Masih ingat Mami Ambar yang terlibat kasus prostitusi dengan jual gadis-gadis Lumajang?
Kini nasibnya miris karena majelis hakim memvonisnya hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1,3 miliar sebagai biaya psikis kepada para gadis yang dijualnya.
Mami Ambar merupakan mucikari terkenal di Lumajang. Dia yang memasok para gadis Lumajang ke pria hidung belang.
Kasus Mami Ambar ini sempat membuat geram Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq itu berharap kasus Mami Ambar dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak merusak nama baik daerah.
Vonis yang diterima Mami Ambar sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Namun, dalam sidang putusan, hakim memberi keringanan 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6).
Selain hukuman penjara, mucikari asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko ini juga dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.
Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp1,3 miliar.
Jika gagal dibayar, Mami Ambar wajib diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Mami Ambar yang mendengar keputusan ini langsung menundukan kepala.