"Di sinilah terjadi cekcok dimana korban turun dari kendaraannya kemudian menujukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian tiba-tiba salah seorang pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti dalam video yang viral," bebernya.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa mobil korban.
Dari pemeriksaan dan pengecekan pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor dari Nissan X Trail yang dikendarai.
Artinya, pelaku menggunakan pelat nomor bodong.
"Berdasarkan data di Direktorat Lalu Lintas nopol B 1146 RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," terang Zulpan.
Terkait status dari ayah tersangka yakni Ali Fanser Marabessy saat ini masih sebagai saksi.
Diketahui, sebagaimana tampak dalam rekaman video, Ali Fanser Marabessy terlihat menyaksikan pemukulan yang dilakukan anaknya, Faisal Marasabessy.
Ali Fanser Marasabessy tampak tidak mencegah pemukulan, bahkan sempat beradu mulut dengan korban.
Dalam keterangan yang disampaikan Kombes Zulpan, Ali Fanser Marasabessy sempat menyundulkan kepalanya ke muka korban.