Pasalnya mereka langgar hak cipat terhadap lagu 'Lagi Syantik' sesuai dalam amar putusan nomor41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
Terkait hal ini, Yosh Mulyadi ungkap kliennya ini siap ambil langkah hukum lanjutan bila Gen Halilintar tetap tak bayar denda yang sudah diputuskan.