Jay menyebut kliennya, Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk, diusir dari rumah dan dituduh mencuri, setelah Iptu CS meninggal dunia.
"Ini ibu kandung dari istrinya, ini adik kandung dari istrinya, yang ketika sudah meninggal, putrinya pergi, (ibunya) disuruh pergi."
"Tentu sebagai manusia normal akan bawa-bawa barang."
"Tapi ketika bawa barang, tiba-tiba ada laporan (pencurian)," ujar Jay.
"Yang paling anehnya lagi, kita lihat di sini janggal, kenapa disebut pencurian pemberatan?"
"Kalaupun ada pencurian, paling pencurian dalam rumah tangga."
"Tetapi seharusnya. kalau mau dikatakan pencurian dalam rumah tangga, ada nggak upaya Saudara AKP DK untuk memperingatkan kedua klien saya ini untuk mengembalikan yang diduga dibawa atau dicuri," tambahnya.
Lebih lanjut, Jay menjelaskan, barang yang dituduh dicuri itu, bisa saja dibawa kliennya secara tak sengaja.
Dia menyebut, AKP DK tak pernah ada bicara soal barang hilang kepada kedua kliennya.
Namun tiba-tiba, imbuh Jay, AKP DK melaporkan ibu mertua dan adik iparnya.
"Karena ibu ini anggota keluarga, bisa saja membawa itu."
"Karena tidak tahu, membawa itu karena sebagai kenangan, membawa itu karena terbawa, kan bisa saja bermakna (barang) itu," ucap Jay.