"Padahal, klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar (dari AKP DK)," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Jay menyebutkan, Nurmila Sangadji merasa dikriminalisasi oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap dirinya dan anak perempuannya.
Jay mengatakan, kedua kliennya memang tinggal di rumah AKP DK.
Lantaran, AKP DK menikahi Iptu CS, yang merupakan anak Nurmila atau kakak kandung Claudia.
"Aneh bagi kita, seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya,"
"Begitu diusir dari rumah itu, lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan," kata Jay.
Dia juga menduga, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap kliennya tidak profesional.
Jay menduga, penyidik berpihak pada AKP DK.
"Mengapa kami menduga kuat itu keberpihakan?"
"Pertama, dikatakan Pasal 363, 362 (KUHP) tentang pencurian pemberatan, pencurian biasa."
"Hal ini tentu sangat janggal,"
"Karena, mereka ini adalah anggota keluarga yang tinggal di rumah itu dan ada hubungan keluarga," tutur Jay.