Setelah mengetahui barang-barang milik almarhumah sudah lenyap, DK lalu mencoba menanyakan kepada mertua perempuannya.
Ia juga mencoba mengkonfirmasi kepada adik ipar.
"DK sudah mencoba komunikasi dengan baik kepada mertua perempuan, tetapi justru dibodoh-bodohkan,"
"Kemudian konfirmasi kepada adik ipar, juga tidak ada balasan sama sekali," katanya.
Saat itu, DK masih menimbang-nimbang untuk membuat laporan polisi atau tidak.
Karena, ini berkaitan dengan keluarga.
Namun, DK akhirnya memutuskan lapor polisi setelah dirinya disomasi oleh adik iparnya.
"Namun, justru pada tanggal 23 Februari 2022, DK mendapat somasi dari pihak lawyer dari adik ipar, yang membuat DK pada 26 Februari 2022, menentukan pilihan untuk menempuh jalur hukum, membuat laporan polisi dengan laporan pencurian," tuturnya.
Mertuanya, Nurmila Sangadji melaporkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan keberpihakan dalam menangani laporan AKP DK, yang juga menantu Nurmila yang melaporkan dirinya atas tuduhan pencurian.
"Klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa,"