"Sementara selanjutnya, yang tinggal di rumah dan merawat anak-anak DK adalah orangtua kandung DK," ujar kuasa hukum DK, Nefton Alfares Kapitan, dari kantor hukum RAKA, dalam keterangan, Rabu (25/5/2022).
Kemudian pada 24 Januari 2022, setelah DK pergi ke kantor, mertua dan adik ipar tanpa izin masuk ke kamar pribadi DK.
Bahkan, mereka mengambil barang-barang milik almarhumah tanpa izinnya.
Barang-barang yang diambil antara lain perhiasan, sepatu, pakaian, peralatan mandi, parfum, dan lainnya.
"Setelah itu, mertua dan adik ipar pergi meninggalkan rumah, itu pun dengan baik-baik dan dibekali makanan oleh orangtua kandung DK," ujarnya.
Tiga hari kemudian, setelah DK pulang ke rumah dan hendak mandi, ia mendapati peralatan di kamar mandi sudah tidak di tempatnya.
"Saat DK akan membersihkan diri/mandi, ternyata sabun mandi tidak ada, hand body yang biasa digunakan juga tidak ada," imbuhnya.
DK lalu memeriksa lemari pakaiannya.
Betapa kagetnya ia ketika mendapati pakaian almarhumah istri, perhiasan, sepatu, parfum dan lain-lain sudah tidak ada.
"Barang-barang pribadi milik almarhumah ini, menurut DK, memiliki nilai sejarah dengan almarhumah istri."
"Itu DK yang membelikan untuk almarhumah istri," lanjutnya.