Keluarga yang merasa keberatan dan tidak terima, akhirnya melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
Akibatnya pelaku dikenai hukuman pasal tindak pidana Pelecehan anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual juga menimpa anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.
Seorang anak berusia 11 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, diduga diperkosa oleh orang-orang terdekatnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh sejumlah pelaku, yaitu dua tetangga dan pamannya sendiri.
"Pelakunya ada tiga. Pamannya sudah ditangkap. Dua tetangganya belum, satu melarikan diri," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Karena bukti tindakan tersebut belum cukup, tetangga yang berhasil diamankan pihak berwajib masih berstatus sebagai saksi.
"Nanti kalau semua alat bukti udah cukup bakalan kita panggil lagi," jelas Ardhie.
"Ini baru pengakuan dari korban. Namun yang kita amankan ini tidak mengaku telah melakukan," pungkas dia.