Suar.ID -Pantas Terancam 20 Tahun Penjara, Neneng Umaya Ternyata Nekat Pakai Cara Licik Ini Demi Habisi Nyawa Selingkuhan Suami.
Sebelumnya, Dini Nurdiani (26) dinyatakan hilang setelah sempat izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu.
Lantas, keluarga Dini melaporkan orang hilang ke Polsek Cengkareng.
Setelah hampir satu bulan menghilang, Dini ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/5/2022).
Dini tewas dibunuh oleh seorang perempuan berinisial Neneng Umaya alias NU (36).
Lantaran, diduga melakukan perselingkuhan.
Polisi pun membongkar kasus pembunuhan istri sah terhadap selingkuhan suaminya.
Wanita asal Cengkareng, Dini Nurdiani (26) yang tewas usai pamit buka puasa bersama pada 26 April, ternyata dijebak oleh pelaku.
Neneng Umaya (24), yang tak lain istri dari selingkuhan korban, telah merencanakan pembunuhan dengan rapi.
Dirinya menyusun skenario dengan berpura-pura menjadi adik dari sang suami untuk melancarkan perbuatan keji itu.
"Modus operandi dalam kasus ini adalah, tersangka menghubungi korban dengan menggunakan ponsel milik suaminya."
"Kemudian, mengaku sebagai adik suaminya,"
"kemudian, mengajak bertemu korban untuk acara bukber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022), melansir Tribunnews.
Tersangka nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena emosi.
Lantaran, suaminya masih berhubungan dengan korban meski telah memiliki 3 orang anak.
Atas hal itu, NU lalu berniat untuk membunuh DN dengan cara menjemputnya lebih dahulu di halte Taman Mini, Jakarta Timur.
"Korban dijemput tersangka di halte Taman Mini, berdasarkan perjanjian komunikasi melalui telepon."
"Korban dijemput dengan sepeda motor milik AP yang kita jadikan saksi."
"Kemudian setelah tiba di TKP, sambil duduk di atas motor, dari arah belakang, tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak 5 kali," tutur Zulpan.
"Saat korban tergeletak, dilakukan juga tindakan lain dengan menggunakan senjata tajam dengan melukai bagian yang bersifat vital."
"Hingga akhirnya, nyawa korban melayang," papar Zulpan.
Tersangka NU juga telah menyiapkan pakaian ganti untuk menutupi jejak pembunuhan itu.
Usai dibunuh dan dibuang ke tepi sungai Cikeas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, korban rupanya telah dikenakan pakaian ganti yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
"Kemudian setelah itu, tersangka menggunakan pakaian yang sudah dia siapkan kepada korban, dengan maksud, agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan."
"Kemudian setelah itu, dilakukan pembuangan di TKP," imbuh Zulpan.
Neneng pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.