Usai dibunuh dan dibuang ke tepi sungai Cikeas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, korban rupanya telah dikenakan pakaian ganti yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
"Kemudian setelah itu, tersangka menggunakan pakaian yang sudah dia siapkan kepada korban, dengan maksud, agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan."
"Kemudian setelah itu, dilakukan pembuangan di TKP," imbuh Zulpan.
Neneng pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.