Follow Us

Bikin Geleng-geleng Kepala! Bermodalkan Seragam, Seorang Residivis Ngaku-ngaku Jadi Polisi Gadungan Hingga Tipu Seorang Perempuan Sampai Setengah Miliar, Kedoknya Dibongkar Mertua Sendiri

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 19 Mei 2022 | 09:03
Ilustrasi polisi gadungan
YouTube/Tribun MedanTV

Ilustrasi polisi gadungan

Kasat Reskrim pun sebut kalau pada 2008 tersangka ini juga sempat melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang Palsu.

Selanjutnya, pada tahun 2019, tersangka ini pun pernah lakukan tindak pidana penipuu dan jalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/05/2022).
Dok Polres Aceh Timur

Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/05/2022).

Dari tersangka pun diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti ini antara lain, atu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.

Baca Juga: Ngeri, Neneng Umaya Rupanya Gunakan Alat Tak Lazim Ini Demi Bunuh Selingkuhan Suami, Pantas Si Pelakor Mengerang Kesakitan Sebelum Dijemput Malaikat Maut!

Source : Serambinews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest