Siwi Widi, mantan pramugari yang dituding jadi simpanan bos Garuda, menjelaskan bagaimana dia mendapatkan uang 647 juta dari Farsha, putra Wawan Ridwan, tersangka korupsi kasus suap di Ditjen Pajak.
Suar.ID -Siwi Widi mengaku menerima uang dariMuhammad Farsha Kautsar sebanyak 647 juta.
Uang sebanyak itu digunakan mantan pramugari yang dituduh jadi simpanan bos Garuda itu untuk beli jaket mewah dan operasi plastik di Korea Selatan.
Muhammad Farsha Kautsar sendiri adalah putra dari Wawan Ridwan, petugas Ditjen Pajak yang sekarang ditetapkan sebagai koruptor kasus suap rekayasa nilai pajak.
Siwi Widi dipangil sebagai saksi dalam persidangan diPengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Siwi Widi diduga kecipratan uang hasil korupsi Wawan melalui putranya itu.
Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000.
Siwi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Dalam sidang itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta penasaran dengan awal mula pekernalan Siwi dengan Farsha.
Namun Siwi mengaku Farsha yang lebih dulu menghubunginya.
"Dulu dia mencoba WA saya. Dia bilang tahu nomor Siwi dari temannya tapi tidak pernah tau cerita dari siapa"
"Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Jogjakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," ucap Siwi saat bersaksi.
Siwi mengaku saat dia masih menjadi pramugari, Farsha kerap mengikuti dia dinas.
Dia menyebut Farsha mencoba mendekatinya.
Hakim pun penasaran dengan uang Rp 647 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi.
Menurut Siwi, saat Farsha mentransfer uang itu hubungannya dengan Farsha adalah teman bukan sebagai pacar.
"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Sesuai dengan... mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," jelas Siwi.
Hakim pun menyebut Siwi percaya diri (pede) dan kembali mencecar Siwi Widi.
"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi? Pacaran enggak nih?"
"Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.
Siwi pun mengaku saat itu Farsha sempat memintanya untuk berpacaran.
Namun, Siwi menolak Farsha.
"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.
"Jadi sampai dia transfer kaya gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening sodara ada sama dia?" tanya hakim lagi.
"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," jawab Siwi.
Duduk sebagai terdakwa mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609.
Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.