Suar.ID - Disebut Nekat Oplas Pakai Uang Negara, Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Akhirnya Kembalikan Uang Rp 647,85 Juta ke KPK Gegara Takut Dipenjara.
Sebelumnya, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang.
Salah satunya, mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.
Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tulis surat dakwaan Wawan, melansir Tribunnews.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti, selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," bunyi surat dakwaan.
Kini, eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti disebut telah mengambalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).