Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disebut Terlibat Dalam Kasus Pencucian Uang dari Eks Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Siwi Sidi Bakal Kembalikan Uang Rp 647 Juta

Adrie Saputra - Jumat, 28 Januari 2022 | 13:36
Siwi Sidi
Kompas.com

Siwi Sidi

Suar.ID - Masih ingat sosok wanita cantik bernama Siwi Sidi Purwanti?

Namanya sempat menjadi perhatian publik karena terseret kasus "Gundik Garuda".

Kala itu Siwi Sidi ikut terseret kasus yang menjegal mantan Dirut Garuda, Ari Askhara.

Namun kini lagi-lagi namanya kembali diperbincangkan karena disebut terima uang suap dari eks Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: 'Tiba-tiba Ada yang Berubah', Suami Mulan Jameela Akhirnya Memberanikan Diri Bercerita Tentang Masa Lalu Rumah Tangganya yang Berujung PerceraianDilansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat eks DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda.Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Baca Juga: Sekelas Menko Kok Bilang Begini Sih! Muhadjir Efferndy Sebut Bupati Langkat Yang Kerangkeng Manusia Tidak Punya Niat Buruk

Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak."Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Sidi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar," sebut jaksa.Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Baca Juga: Bukti Ramalan Soal Rumah Tangga Syahrini Benar? Perawakan Syahrini yang Terlihat Lebih Gemuk hingga Aksi Reino Barack jadi Sorotan

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

"Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000," ungkap jaksa.Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.

Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi Purwanti dalam persidangan perkara dugaan suap perpajakan.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x