Uang yang dikembalikan itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
KPK, kata Ali, turut mengapresiasi sikap kooperatif siapapun yang berkaitan dengan perkara rasuah.
Hal itu termasuk pengembalian uang yang dilakukan Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," katanya.
Dengan begitu, Ali berharap, sikap kooperatif dari Siwi Widi Purwanti juga dapat membuat perkara dari terdakwa Wawan lebih terang.
Dirinya berharap, Siwi Widi Purwanti pun bisa kooperatif jika diminta hadir sebagai saksi di persidangan.
"Namun demikia,n untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap, saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
Nama Siwi Widi Purwanti kini memang kembali jadi sorotan.
Dulu dituding menjadi simpanan petinggi Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti juga disebut melakukan operasi plastik menggunakan uang negara.
Soal operasi plastik, ia menilai hal tersebut adalah hal yang wajar dilakukan.