"Karena seakan-akan, orang ini (Nindy Ayunda) tidak tersentuh dengan hukum," tambahnya.
Fahmi Bachmid bahkan mengaku, pihaknya sudah mengadu ke Kompolnas terkait ketidakpuasaan terhadap proses penanganan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap suami klienya.
"Kami sudah mengadukan ketidakpuasaan terkait penanganan pelaporan kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda," terang Fahmi.
"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti selaku Kampolnas.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi justru mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy Ayunda.
"Wah, saya belum mendapat laporannya," ucap Budhi Herdi.
"Nanti saya tanyakan," tambahnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak Nindy Ayunda terkait kabar yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik.