"Tapi, sekali lagi, kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya. Yang kami lihat saat ini perkembangannya terus meningkat.
"Jadi per hari itu PPATK bisa kemarin itu laporan meningkat sekitar Rp 20 triliun.
"Dari sebelumnya Rp 7 triliun tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan PPATK," ujarnya.
Di sisi lain, melansir dari Kompas.com, pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencuciang uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan kalau uang para korban penipuan Trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Quotex bisa dikembalikan.
Ia pun mengatakan kalau uang ini bisa kemebali ke para korban lewat pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Selain itu ia berharap nantinya putusan pengadilan tak keliru dan bisa benar-benar kembalikan aset pada pihak yang berhak alias korban.
Yenti pun sempat mencontohkan kasus First Travel.
"Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban. “
Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk buat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU pada para tersangka kasus penipuan.