Lalu, ia memukul dan menampar korban.
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat."
"Korban diamankan,"
"Kemudian, melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.