Barbie menyebutkan bahwa klientnya itu melakukan perbuatan bejatnya secara spontan.
"Sepertinya sudah menjadi penyakit, Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji," kata Barbie Kumalasari seusai persidangan.
Menurutnya ada sejumlah faktor yang dapat meringankan hukuman pelaku. Meski tak dibenarkan, mantan dari Galih Ginanjar ini berharap bahwa ancaman yang akan dituntut jaksa tak maksimal.
"Pertama beliau berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP selama 3 tahun para santrinya, membebaskan iuran seragam, biaya makan dan minum. Dan beliau sangat kooperatif untuk mengakui," kata Barbie.
"Itu segi positif dari beliau yang mungkin insyaallah bisa setidaknya meringankan," imbuhnya.
Barbie Kumalasari saat jadi pengacara