GridHot.ID - Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial MMS (69) pada 10 santriwatinya?
Mengutip Tribunnews.com, kali ini kasus sudah memasuki meja hijau, sidang perdana digelar Selasa (26/04/2022) di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).
Artis Barbie Kumalasari, kuasa hukum terdakwa MMS (69) bakal berhadapan dengan Kajari Depok yang juga turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya.
Dilansir dari surya.co.id, inilah kabar terbaru Barbie Kumalasari yang baru-baru ini muncul di sidang perkara pencabulan oknum guru ngaji MMS (69) terhadap 10 muridnya di Depok, Jawa Barat.
Tak sekadar menonton sidang, Barbie Kumalasari ternyata menjadi kuasa hukum terdakwa MM.
Barbie pun tampak serius mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Dalam sidang ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga jaksa profesional lainnya.
Sementara Barbie menjadi kuasa hukum bersama rekan satu timnya, Bambang.
Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.
"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun. Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).