Pekerjaan ZI sebagai ojol ini pun dibenarkan pula oleh pihak Polda Jatim yang menangkapnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimium Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro.
Namun, ia tak tahu pasti berapa lama ZI ini menekuni pekerjaan ini.
"Dia profesi ojol," ujar mantan Kabag Ops Polres Sidoarjo itu, saat dihubungi SURYAMALANG.com, Selasa (19/4/2022).
Sedangkan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono ungkap tersangka tak terlalu lama menekuni pekerjaan ini.
Tersangka ini bahkan tak bisa dikatan rajin untuk mengaktivasi aplikasi layanan order kustomer, atau biasa disebut 'on bid'.
"Dia ojol, tapi enggak jelas. Tidak aktif dia. Serabutan," pungkas mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu.