Suar.ID- Konflik antara Hotman Paris dan Otto Hasibuan nampaknya kian memanas.
Polemik antara dua pengacara senior ini tercium sejak Hotman Paris dikabarkan hendak mengundurkan diri dari PERADI.
Dari keterangan yang sempat beredar, Hotman Paris mengundurkandiri dari PERADI lantaran ingin menikmati masa pensiunnya.
Di sisi lain, ada rumor yang beredar tentang ketidakcocokan antara Hotman Paris dengan Otto Hasibuan.
Kini mengutip dariGrid Hot, Hotman Paris menuturkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Otto Hasibuan.
Dugaan kecurangan ini konon dilakukan agar Otto Hasibuan bisa menjadi ketua PERADI selama tiga periode.
Hotman lalu menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali.
Salah satu yang dicurigai oleh Hotman adalah dengan mengubah AD/ART.
"Sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," tutur Hotman Paris.
"Karena di anggaran dasar, yang disahkan Munas hanya boleh dua kali. Dia menghalalkan segala cara, bukan dengan Munas, tapi dengan rapat pleno," ucapnya.
Kemudian Hotman Paris menuturkan bahwa awalnya ia dan Otto Hasibuan adalah kawan yang tak pernah memiliki perselisihan.
Namun pada hal ini, ia nampak begitu kontras pada Otto.
"Dalam anggaran dasar yang baru seolah boleh lebih dari dua kali asal tidak berturut-turut.
Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terangnya.
"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," tambahnya.
Hotman Paris mengutarakan bahwa AD/ART versi Otto pernah digugat oleh seorang pengacara di PN Lubuk Pakam.
Gugatan itu pun diklaim dimenangkan oleh sang pengacara.
"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam.
Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Hotman Paris.
"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelasnya.
"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan. Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.
Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.
"Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah. Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tandatangan Otto, menjadi tidak sah. Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Hotman Paris kemudian mengungkap alasan lainnya mundur dari Peradi, yakni terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied sempat mengurus PKPA di Peradi versi Otto Hasibuan.
Namun, Otto Hasibuan memberhentikan Faizal dan digantikan dengan mantunya.
"Alasan kedua kenapa saya mundur, terkait dengan alasan bisnis," tandas Hotman Paris.
"Dulu sebelum direkrut DPN, Faizal ini adalah yang menangani pendidikan PKPA. Saya selalu diundang sebagai pengajar, ada nama saya semua berduyun-duyun mendaftar," ucapnya.
Lanjut, Hotman Paris meragukan keabsahan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan.
Ia sudah berkali-kali meminta agar diperlihatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan.
"Setahu saya suatu perkumpulan merubah anggaran dasar, harus dilaporkan," kata Hotman Paris dengan tegas.