"Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah. Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tandatangan Otto, menjadi tidak sah. Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Hotman Paris kemudian mengungkap alasan lainnya mundur dari Peradi, yakni terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied sempat mengurus PKPA di Peradi versi Otto Hasibuan.
Namun, Otto Hasibuan memberhentikan Faizal dan digantikan dengan mantunya.
"Alasan kedua kenapa saya mundur, terkait dengan alasan bisnis," tandas Hotman Paris.
"Dulu sebelum direkrut DPN, Faizal ini adalah yang menangani pendidikan PKPA. Saya selalu diundang sebagai pengajar, ada nama saya semua berduyun-duyun mendaftar," ucapnya.
Lanjut, Hotman Paris meragukan keabsahan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan.
Ia sudah berkali-kali meminta agar diperlihatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan.
"Setahu saya suatu perkumpulan merubah anggaran dasar, harus dilaporkan," kata Hotman Paris dengan tegas.