Kemudian Hotman Paris menuturkan bahwa awalnya ia dan Otto Hasibuan adalah kawan yang tak pernah memiliki perselisihan.
Namun pada hal ini, ia nampak begitu kontras pada Otto.
"Dalam anggaran dasar yang baru seolah boleh lebih dari dua kali asal tidak berturut-turut.
Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terangnya.
"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," tambahnya.
Hotman Paris mengutarakan bahwa AD/ART versi Otto pernah digugat oleh seorang pengacara di PN Lubuk Pakam.
Gugatan itu pun diklaim dimenangkan oleh sang pengacara.
"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam.
Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Hotman Paris.
"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelasnya.
"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan. Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.
Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.