Suar.ID- Tahun 2022 ini, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan haji (BPIH) senilai Rp 39.886.009.
Jamaah haji yang akan berangkat di tahun 2022 ini merupakan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya karena pandemi covid-19.
Seperti dilansirkompas.com, pemerintah yang diwakili Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan rincian rincian biaya perjalanan haji reguler ini.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04
terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Meski begitu, calon jemaah haji tidak perlu menanggung selisih biaya antara yang telah ditetapkan pemerintah di tahun 2020 dan 2022.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020,
yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.