Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Ruben Onsu Dijamin Semakin Ketar-ketir Usai Digugat 100 Miliar Oleh Sosok Ini Dan Nggak Boleh Pakai Merek Geprek Bensu, Padahal Awalnya Kerja Samanya Baik-baik Saja Lho

Moh. Habib Asyhad - Senin, 11 April 2022 | 20:04
Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.
YouTube

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.

Suar.ID -Sengketa merek dagang Geprek Bensu ternyata belum benar-benar selesai.

Yang paling baru, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu" menggugat Ruben Onsu sebesar 100 miliar.

Selain itu, Ruben Onsu juga tidak diperbolehkan menggunakan merek dagang Geprek Bensu lagi.

Kita tahu, sengketa ini melibatkan pengusaha Benny Sujono dan Ruben Onsu yang dikenal sebagai sebagai presenter.

Oktober 2020 lalu,pihak Pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Dilaporkan Kompas.com, gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Saat itu, tuturpihak Benny Sujono, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek.

Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Selain itu,seperti dilaoorkan Kompas.com mengutip laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ada dua pihak tergugat: Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.
Pusat Waralaba

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh," lanjut petitum.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya,perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Kedua pihak sebelumnya diketahui menjalin kerja sama dalam usaha restoran ayam geprek, namun kemudian belakangan pecah kongsi.

Versi pihak Benny Sujono, awalnya pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sebenarnya sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.

Dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017.

Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.

Usai ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk diperkerjakan di bagian dapur.

Sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu.

Polemik inikembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA.

Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.
Dok. Tribun Seleb

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x